JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengavaluasi tim yang ditugaskan mencari eks caleg PDI-P Harun Masiku yang kini berstatus buronan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tim tersebut telah terbukti gagal karena belum berhasil meringkus Harun Masiku setelah 7 bulan berlalu.
"ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti. Karena telah terbukti gagal dalam melakukan pendeteksian keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: KPK Tambah Personel untuk Buru Harun Masiku
Kurnia menuturkan, belum berhasilnya KPK meringkus Harun merupakan bukti kemunduran KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Menurut Kurnia, terdapat dua permasalahan terkait itu. Pertama, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Firli untuk dapat meringkus Harun Masiku.
"Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," ujar Kurnia.
Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolsngo mengatakan, KPK akan menambah personel yang dikerahkan untuk memburu Harun.
"Saya memang telah meminta itu dilakukan oleh Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan, menambah personel satgas yang ada," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (24/8/2020) malam.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Wahyu bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri, ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020 lalu sedangkan Harun tak ikut terjaring.
Baca juga: Istri Harun Masiku Disebut Ikut Menghilang, tetapi Rumahnya Kadang Didatangi Mobil Mewah
KPK pun telah memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Januari 2020 lalu namun pemburuan Harun belum menunjukkan hasil.
Harun menjadi satu-satunya tersangka yang belum sidang dalam kasus ini. Wahyu telah divonis 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, dan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Bahkan, putusan Saeful telah berkekuatan hukum tetap dan Saeful telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.