Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Kompas.com - 25/08/2020, 17:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi berharap semua pemangku jabatan dalam insan pers bisa memperkuat kerja jurnalistik.

Hal itu diungkapkan setelah dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan karena pemberitaan.

"Penguatan kerja jurnalistik, ternyata masih banyak celah untuk menjerat wartawan terutama kasus saya ini, masuk lewat pintu SARA (Pasal 28 UU ITE)," ujar Diananta dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Pengacara Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Diananta Bersalah

Setelah diganjar tiga bulan 15 hari penjara, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Diananta menegaskan, kasus yang menimpanya merupakan lonceng kematian bagi kemerdekaan pers di Tanah Air.

Karena itu, ia menganggap bahwa kasusnya juga akan menjadi preseden buruk.

Di sisi lain, Diananta mendorong supaya Dewan Pers agar lebih proaktif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kerja jurnalistik yang tengah mengalami sengketa pemberitaan.

"Sikap Dewan Pers harus lebih proaktif lagi untuk memberikan adviokasi hukum," tegas dia.

Ia juga mengutarakan terima kasihnya kepada sejumlah organisasi jurnalis di Tanah Air yang telah mengawal advokasi kasusnya sejak awal hingga ia resmi menghirup udara bebas.

Diberitakan, Diananta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Berita

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.

Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com