Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Organisasi Kedokteran Menduga Menkes Sampaikan Informasi Tak Sesuai Fakta ke Presiden

Kompas.com - 24/08/2020, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Alasan Menkes

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan atas pengangkatan anggota KKI periode 2020-2025 yang menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.

Menurut Terawan, ada alasan mengapa Kemenkes tetap melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan anggota KKI tersebut.

Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.

Ketujuhbelas orang itu terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes

"Sejak Februari 2019, kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur," kata Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).

Usulan nama-nama menurutnya telah disampaikan. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebabnya antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga adanya pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.

Karena tak ada yang memenuhi syarat, Kemenkes lalu mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KKI.

Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI

"Kemudian terbitlah Keppres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019," tutur Terawan.

Berdasarkan Keppres, masa jabatan anggota KKI diperpanjang selama tiga bulan yang terhitung sejak 27 Mei 2019.

Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan.

Sehingga Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ungkap Terawan.

Baca juga: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota

Seiring dengan pergantian Menkes dalam kabinet Indonesia maju, Terawan mengatakan dirinya Menkes yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com