Salin Artikel

7 Organisasi Kedokteran Menduga Menkes Sampaikan Informasi Tak Sesuai Fakta ke Presiden

Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar menegaskan, aturan dalam UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.

Akibat dari langkah yang dilakukan Menkes Terawan, kata Ugan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025, tertanggal 11 Agustus 2020.

"(Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi sebagaimana dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).

Ugan melanjutkan, sebagai pihak yang diminta mengajukan usulan nama calon anggota KKI, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah melakukan tugasnya sejak awal 2019.

"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.

Kemudian, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan.

Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.

"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.

Setelah itu, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Nila Moeloek, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.

Merujuk kepada tahapan di atas, Ugan menegaskan, pihaknya membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama.

Selain itu, pernyataan pers Kemenkes juga menyebut nama yang diusulkan organisasi dan asosiasi profesi jumlahnya tidak memenuhi serta nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat.

Sehingga, Menkes Terawan kemudian mengajukan usulan nama sendiri.

Ugan menuturkan, tujuh organisasi profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.

Ketujuh organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Alasan Menkes

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan atas pengangkatan anggota KKI periode 2020-2025 yang menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.

Menurut Terawan, ada alasan mengapa Kemenkes tetap melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan anggota KKI tersebut.

Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.

Ketujuhbelas orang itu terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sejak Februari 2019, kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur," kata Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).

Usulan nama-nama menurutnya telah disampaikan. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebabnya antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga adanya pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.

Karena tak ada yang memenuhi syarat, Kemenkes lalu mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KKI.

"Kemudian terbitlah Keppres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019," tutur Terawan.

Berdasarkan Keppres, masa jabatan anggota KKI diperpanjang selama tiga bulan yang terhitung sejak 27 Mei 2019.

Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan.

Sehingga Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ungkap Terawan.

Seiring dengan pergantian Menkes dalam kabinet Indonesia maju, Terawan mengatakan dirinya Menkes yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI.

Pertimbangannya, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, misalnya melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.

Apabila proses pergantian berlarut-larut, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.

"Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap Terawan.

Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:

a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;

b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau

c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,

Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 itu, diusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/17053761/7-organisasi-kedokteran-menduga-menkes-sampaikan-informasi-tak-sesuai-fakta

Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke