JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa Antasari Azhar terkait perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Antasari yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diperiksa sebagai sebagai saksi pada Kamis (13/8/2020) lalu.
“Iya (Antasari) sudah diperiksa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Antasari pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Bank Bali tersebut.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Baca juga: Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra serta Prasetijo juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.