Antasari yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diperiksa sebagai sebagai saksi pada Kamis (13/8/2020) lalu.
“Iya (Antasari) sudah diperiksa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Antasari pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Bank Bali tersebut.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra serta Prasetijo juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/14302381/kemarin-antasari-azhar-diperiksa-untuk-kasus-djoko-tjandra