Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra

Kompas.com - 19/08/2020, 14:01 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan belum ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan terus menggali berbagai aspek dalam kasus ini.

"Sementara belum (ada JC). Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan, semua keterangannya tentu akan digali dan dikejar. Aliran dana juga akan dikejar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham

Diketahui, terdapat dua kasus yang ditangani Bareskrim terkait Djoko Tjandra, yaitu kasus surat jalan palsu serta dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menjadi salah satu tersangka dalam dua kasus tersebut.

Ia pun direncanakan untuk diperiksa terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu hari ini.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait red notice, penyidik memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

Awi menuturkan, tak menutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke oknum Imigrasi terkait red notice tersebut.

Ia memastikan penyidik akan menggali hal tersebut apabila menemukan aliran dana yang dimaksud.

"Penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice). Kalau memang dalam perkara pencabutan ini sampai ada terkait transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri,” ucap dia.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari pihak swasta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah berstatus tersangka.

Dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cecar 22 Pertanyaan ke Eks Lurah Grogol Selatan

Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Kemudian, empat tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait perkara red notice.

Selain Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon, penyidik menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com