JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditemukan banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak mendatangi rumah warga saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.
Banyak petugas yang dalam tahapan coklit hanya melakukan pemeriksaan dokumen.
Ketua Bawaslu Abhan menyebut, hal itu tak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020
Sebagaimana bunyi juknis KPU, kata Abhan, PPDP diwajibkan mendatangi rumah atau langsung mendatangi pemilih.
Hal ini untuk memastikan seluruh pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada, yaitu menambahkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) ke dalam daftar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar, dan menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sebab, data hasil coklit nantinya akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
Abhan menyebut, KPU tidak memperhatikan hasil pengawasan proses coklit yang telah disampaikan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Sebut Paslon yang Berpolitik Uang Bisa Didiskualifikasi dari Pilkada
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan bahwa terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 yang ternyata kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam coklit) Pilkada 2020.
Bawaslu juga menemukan adanya 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Oleh karenanya, menurut Abhan, proses coklit tak maksimal sehingga data berpotensi tidak valid.
Baca juga: Bawaslu Bulukumba Temukan 23.965 Pemilih Bermasalah Saat Coklit
“Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 digelar pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.