Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Kompas.com - 19/08/2020, 17:10 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus pelariannya, Rabu (19/8/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Djoko dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.

"Mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.15. Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra

Awi mengatakan, penyidik menanyakan perihal proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Djoko Tjandra bahkan dapat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020.

Selain itu, penyidik juga menanyakan keberadaan Djoko Tjandra setelah berhasil masuk ke Indonesia.

Kemudian, penyidik menggali keterangan Djoko perihal penggunaan surat jalan palsu, surat bebas Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cecar 22 Pertanyaan ke Eks Lurah Grogol Selatan

Menurut Awi, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut juga ditanya soal pengurusan red notice serta penyewaan pesawat jet pribadi.

"Terakhir, terkait dengan upaya yang bersangkutan selama ini keluar masuk Indonesia menggunakan private jet, terkait dengan penyewaannya, sewa di mana, itu didalami juga,” ucapnya.

Selain Djoko Tjandra, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Anita merupakan pengacara yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com