Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajian Amnesty Terkait RUU Cipta Kerja: Hilangnya Hak Cuti Berbayar hingga Turunnya Upah

Kompas.com - 19/08/2020, 16:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia telah mengantongi hasil kajian terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Kajian tersebut dilakukan sejakt Maret 2020. Hasilnya, terdapat tujuh pasal yang dianggap bermasalah dan rawan bagi eksistensi pekerja.

Tujuh pasal tersebut berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan yang termaktub dalam BAB IV draf RUU Cipta Kerja.

"Pertama, RUU Cipta Kerja mencabut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pencabutan ini menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara, jangka waktu perpanjangan maksimum, dan kondisi lain," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Atur Libur Hanya Sehari Per Pekan, Kelompok Buruh: Mirip Perbudakan

Kedua, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 77A, yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur atau overtime untuk sektor tertentu.

Jumlah kompensasi untuk jam kerja ekstra tersebut ditentukan pemberi kerja melalui skema masa kerja dan bukan tatif yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 88C, yang menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK), sebagai salah satu dasar upah minimum bagi pekerja.

Menurut Usman, ketentuan ini akan memukul rata standar upah minimum di semua kota dalam satu provinsi. Dengan skema itu, maka aturan tersebut berisiko menurunkan upah pekerja.

Keempat, RUU Cipta Kerja mengubah rumus penghitungan upah minimum dalam Pasal 88D dengan menghilangkan tingkat inflasi yang sebelumnya diperhitungkan dalam perhitungan upah minimum.

Sedangkan, tingkat inflasi secara langsung mempengaruhi biaya hidup dan daya beli pekerja.

"Sehingga menentukan apakah tingkat upah minimum akan cukup untuk mendukung standar hidup layak bagi pekerja," kata Usman.

Baca juga: Pembentukan Tim Perumus RUU Cipta Kerja, KASBI Nilai Hanya untuk Tutupi Kekeliruan

Kelima, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 88B, yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar perhitungan upah melalui sistem upah per satuan.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti berbayar yang tertuang dalam Pasal 93 (2) UU Ketenagakerjaan.

Amendemen ini meniadakan beberapa bentuk cuti berbayar. Misalnya, cuti haid, cuti orang tua, dan hari raya keagamaan. Termasuk cuti untuk acara keluarga yang meliputi pernikahan, sunat, pembaptisan, atau kematian anggota keluarga.

Ketujuh, RUU Cipta kerja menghapus Pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com