Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KoDe Inisiatif soal Penghapusan Sejumlah Hak Pekerja dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/08/2020, 15:25 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyoroti penghapusan sejumlah hak pekerja dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal ini mengatur bahwa pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja jika perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut.

Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...

"Berdasarkan rumusan RUU Cipta Kerja sekarang menghapuskan hak para buruh untuk dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja jika pengusaha tidak membayarkan upah," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi KoDe Inisiatif Rahmah Mutiara, saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Rahmah menjelaskan, penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-IX/2011.

Putusan MK memperkuat hak pekerja untuk mengajukan PHK jika tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meski pengusaha membayar gaji secara tepat waktu sesudah itu.

Baca juga: KASBI Sebut RUU Cipta Kerja Akan Jadi Beban Generasi jika Berhasil Disahkan

Selanjutnya, Kode Inisiatif mencatat penghapusan Pasal 90 Ayat (2) dalam RUU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur soal kewajiban perusahaan membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku kepada pekerja pada waktu diberikan penangguhan.

Rahmah menyebut penghapusan pasal itu melanggar putusan MK 72/PUU-XIII/2015.

Kemudian, ada juga pelanggaran putusan MK 27/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing atau alih daya.

Pasal mengenai sistem outsourcing ini dihidupkan kembali dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

Menurut Rahmah, dengan dihidupkannya lagi Pasal 66, perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

"Dengan menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan, maka draf RUU Cipta Kerja ini jelas tidak memberikan perlindungan secara rinci atas hak-hak pekerja outsourcing, yang jelas sudah diperintahkan oleh MK," kata Rahmah.

"Padahal seharusnya rumusan ini dapat diperjelas dengan memperhatikan penekanan MK dalam putusannya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com