Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran

Kompas.com - 18/08/2020, 17:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengatakan, masih banyak para pekerja yang belum mengetahui RUU Cipta Kerja.

"Ketidaktahuan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya dialami pekerja kantoran saja, tapi seluruh masyarakat. Padahal mereka semua yang terdampak," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (18/2020).

Menurut Ikhsan, ketidaktahuan itu disebabkan karena sejak awal draf RUU Cipta Kerja dikerjakan dan disusun secara sembunyi-sembunyi oleh pemerintah.

"Semua dilakukan dikerjakan dalam situasi serba tertutup, itu tidak demokratis," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ikhsan mengatakan, ada beberapa kerugian yang muncul akibat RUU Cipta Kerja. Salah satunya aturan yang menyebabkan pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup.

Sebab, Pasal 59 ayat 3 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam RUU Cipta Kerja dihapuskan.

"Kepastian kerja bagi mereka (pekerja) itu tidak ada, karena misalnya ada pasal yang menyatakan soal yang menghilangkan batasan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), itu semua dihapus, artinya mereka (para pekerja) akan bisa sepanjang hidup menjadi pekerja kontrak," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, status pekerja kontrak bisa menimbulkan PHK massal, ditambah lagi dengan munculnya Pasal 154 A dalam RUU Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kerja bisa dilakukan dengan alasan pengambilalihan, pemisahan, dan efisiensi perusahaan.

"Mereka bisa di PHK kapan saja, itu akan jadi gambaran generasi pekerja kita yang akan datang," ujarnya.

Ikhsan juga mengkritik Pasal 79 dalam RUU Cipta Kerja terkait waktu istirahat pekerja atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Menurut Ikhsan, ketentuan tersebut membuat kondisi kerja tersebut akan sangat buruk.

"Kemudian pekerja akan bekerja dalam kondisi kerja yang sangat buruk, nah itu salah satunya ya, jam kerja yang sangat panjang, dan juga terkait hak-hak terutama buat perempuan pekerja juga hilang," ucapnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak hanya menolak klaster ketenagakerjaan saja, tetapi seluruh klaster dalam RUU Cipta Kerja.

"Setelah melihat dari berbagai sektor lingkungan hidup masyarakat adat, agraria ternyata ini semua bermasalah dan kami melihat RUU ini tidak hanya membawa sistem perburuhan Indonesia balik ke zaman kolonial, tapi sistem agraria kita jauh lebih buruk nanti, oleh karena itu, kita bersam GEBRAK menolak RUU ini," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com