Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

Kompas.com - 15/08/2020, 11:43 WIB
Ihsanuddin,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Namun ICW menilai masih ada sejumlah hal yang belum tuntas yang harus diusut oleh kepolisian maupun kejaksaan. Dalam hal ini, ICW setidaknya membaginya ke dalam tiga klaster waktu.

"Jika mengikuti alur penyampaian Kabareskrim, berikut hal yang penting diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (15/8/2020).

Klaster pertama terjadi pada rentang waktu 2008-2009.

Menurut Kurnia, penegak hukum perlu mendalami adanya dugaan oknum yang membocorkan putusan Peninjauan Kembali atas nama Djoko Tjandra pada 2009 lalu. 

Baca juga: Bareskrim Bagi Peristiwa Djoko Tjandra Menjadi 3 Klaster


Sebab, diduga Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri setelah putusan tersebut bocor sebelum dibacakan.

"Jika ditemukan, maka penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.

Klaster kedua yaitu pada akhir 2019, yang berkaitan dengan dugaan suap untuk oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari

Meski jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, namun Kurnia menilai masih ada empat hal lagi yang harus segera dilakukan oleh Kejaksaan.

"Pertama, siapa pemberi suapnya? Sebab tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah dana yang diterima oleh Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejaksaan yang juga turut menerima bagian?" terang dia.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan apakah jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung. Sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra.

Jika iya, menurut Kurnia, Kejaksaan juga harus mengusut hal tersebut.

"Kejaksaan juga harus mengusut apakah ada oknum petinggi Kejaksaan yang selama ini bekerjasama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan namun tidak melakukan tindakan apapun," sambungnya.

Klaster ketiga adalah terkait penghapusan red notice dan terbitnya surat jalan palsu.

Kurnia menilai, kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan masih adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com