JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Polri dan Kejaksaan Agung yang mau menindak pegawainya terkait dugaan pidana dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Tentunya kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (13/8/2020).
Karyoto belum mau berspekulasi soal kemungkinan KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di balik pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejagung.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Tanya Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
Ia mengingatkan, seperti KPK, Polri dan Kejagung juga punya kewenangan untuk mengusut kasus dugaan pidana korupsi.
Kendati demikian, ia menegaskan , KPK akan tetap mensupervisi penyidikan penyidikan yang dilakukan Polri dan Kejagung, salah satunya dengan mengikuti gelar perkara yang akan dilakukan Polri pada Jumat besok.
"Diundang atau tidak diundang, itu kami punya kewajiban supervisi, nah sekalian besok kami hadir di acara gelar perkara, kami juga bisa melihat bagaimana penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bareskrim," ujar Karyoto.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Punya Peran Strategis dalam Kasus Djoko Tjandra
Polri telah menetapkan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra karena diduga telah membuat dan menggunakan surat jalan palsu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima suap 500.000 dollar Amerika Serikat terkait pelarian Djoko Tjandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.