Ruddy telah divonis bersalah kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara.
"Dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/3/2020).
Selain hukuman empat tahun penjara, Ruddy juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta yang harus dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
Andi Tejo juga sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Andi Tejo juga dijatuhi hukuman memmbayar uang pengganti sebesar Rp 2.318.083.148 yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/14344311/kpk-eksekusi-eks-kepala-bpjn-xii-kementerian-pupr-ke-lapas-samarinda