JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan, menolak dan tak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar 11-12 Juli 2020 oleh sejumlah kader Partai Berkarya.
Menurut Tommy, pelaksanaan Munaslub itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Penolakan ini disampaikan Tommy, melalui surat pernyataan yang ditandatangani pada Senin (10/8/2020).
"Saya selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menolak dan tidak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya (Berkarya) yang diadakan pada tanggal 11-12 Juli 2020 di Jakarta, karena Panitia Pelaksana dan Kepesertaan Munaslub tersebut ilegal, tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," tulis Tommy dalam surat pernyataan itu.
Baca juga: Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut dalam Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr
Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Berkarya hasil Munaslub, beberapa hari yang lalu.
Dalam struktur kepengurusan, nama Tommy Soeharto dicantumkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Tommy pun sangat keberatan namanya dicantumkan dalam struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya hasil Munaslub tersebut.
Sebab, pencantuman namanya tidak melalui komunikasi dan izin terlebih dahulu kepada dirinya.
"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin dan maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga: Saat Partai Berkarya Terbelah Dua, Kubu Muchdi PR dan Tommy Soeharto
Lebih lanjut, Tommy menyatakan, kepengurusan DPP Partai Berkarya tetap mengacu pada SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018.
"Demikian surat pernyataan keberatan dan penolakan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan saya siap mempertanggung jawabkan dalam proses hukum perdata maupun pidana," tulis dia.
Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait SK Kemenkumham
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.