JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan tidak khawatir dengan kemampuan daya tampung rumah sakit rujukan Covid-19 meski jumlah kasus positif terus bertambah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, daya tampung RS rujukan yang ada di Indonesia hingga saat ini masih mencukupi.
"Kita tidak khawatir dengan kondisi itu (penambahan kasus), kami pastikan daya tampung masih mencukupi," ujar Abdul ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Kemenkes Siap Tambah Daya Tampung RS Rujukan jika Kasus Covid-19 Melonjak
Dia mengakui saat ini ada penambahan jumlah pasien Covid-19 yang cukup tinggi. Namun, hal itu tidak terjadi di semua daerah.
Abdul menyebut, penambahan pasien secara signifikan terjadi di DKI Jakarta. Sementara, di daerah lain, seperti Surabaya dan Kalimantan Selatan, justru menurun.
"Di Jawa Barat bahkan kapasitasnya masih banyak. Secara umum kami tidak khawatir," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes hingga 11 Agustus 2020, rata-rata rasio kecukupan tempat tidur di rumah sakit yang mengajukan klaim penanganan Covid-19 sebesar 42,31 persen.
Baca juga: Kemenkes: Pasien Covid-19 Sembuh Boleh Pulang dari RS Tanpa Harus 2 Kali Tes Negatif
Kemudian, rata-rata rasio kecukupan tempat tidur untuk ICU di rumah sakit yang mengajukan klaim penanganan Covid-19 sebesar 12,14 persen.
Kemudian, Abdul juga mengungkapkan, pemerintah kini mengikuti pedoman baru dalam penanganan pasien positif Covid-19.
Pedoman yang dimaksud tertuang dalam revisi kelima panduan penanganan Covid-19.
"Jadi yang diopname yang kondisinya berat. Jika tidak berat, mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," kata dia.
"Sehingga, dari 2.000an penambahan pasien terkonfirmasi positif setiap harinya, tidak semuanya masuk ke RS. Sehingga ketersediaan daya tampung masih banyak," lanjut Abdul.
Baca juga: Kemenkes Bantah RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Penuh
Selain itu, kata Abdul, saat ini ada kebijakan baru yang mengatur bahwa pasien positif tidak harus menunggu dua kali negatif dari pemeriksaan RT-PCR untuk selanjutnya diperbolehkan pulang.
Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.
Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.