JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Ayu Puspayoga mengatakan, peran perempuan dalam sektor ekonomi terutama sebagai pelaku usaha sangat besar.
Hal itu ia katakan dalam webinar bertajuk 'Strategi dan Peluang Bagi Perempuan Pelaku Usaha Mikro Go-Digital', Rabu (12/8/2020).
"Potensi dan peran perempuan dalam sektor ekonomi sebagai pelaku usaha sangat besar," kata Bintang.
"Berdasarkan data perkembangan usaha kecil menengah di Indonesia tahun 2014-2018 dari total usaha yang berjumlah 64 juta unit usaha, 99,99 persen usaha di Indonesia adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," lanjut dia.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan Melek Digital adalah Sebuah Keharusan
Bintang mengatakan, dari 99,99 persen UMKM tersebut 50 persen pelaku usahanya adalah perempuan.
Menurut dia, perkembangan perempuan yang berkecimpung dalam dunia UMKM juga berjasa dalam menyumbang ekonomi nasional.
"Perempuan-perempuan yang menjadi pelaku usaha dari mayoritas UMKM di Indonesia tentu sangat berjasa dalam menyumbang ekonomi bangsa," ujar dia.
Diketahui, pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global.
Baca juga: Menteri PPPA: 50 Persen Pengusaha UMKM adalah Perempuan
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan UMKM sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wapres yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro.
“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,”ungkap Lukmanul Hakim, Senin (10/8/2020).
Melalui pemberdayaan usaha mikro, paparnnya, dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kementerian BUMN akan Tempatkan Lebih Banyak Perempuan di Pucuk Pimpinan Perusahaan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula.
Di samping itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM.
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.