Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Cuci Darah Tagih Janji DPR, Wakil Ketua Komisi IX: Janji Itu Kami Follow Up

Kompas.com - 11/08/2020, 21:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, semua pihak harus menerima Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

"Kita ini kan negara hukum, tentu kita harus menerima sebagai keputusan hukum juga, jangan lagi kita persoalkan lagi. MA kan sudah mengeluarkan keputusan," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Adapun mengenai janji Komisi IX DPR pada periode lalu yang pernah menyatakan akan membantu komunitas tersebut masuk dalam penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, Melki mengatakan, pihaknya akan mengundang terlebih dahulu KPCDI dan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mencari solusi bersama.

Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA

"Kita undang mereka untuk duduk dulu, kita bikin RDPU undang BPJS kesehatan, undang mereka, baru kita cari solusi bersama," ujarnya.

"Nanti janji itu kami follow up, kan namanya ada mekanisme persidangan nanti kita atur jadwalnya," sambungnya.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, Komisi IX periode yang lalu sudah meminta pemerintah agar pasien cuci darah masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dede meminta, Komisi IX periode ini juga memperjuangkan hal tersebut.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Beban yang Makin Berat...

"Komisi 9 periode dulu sudah memintanya kepada pemerintah dalam rapat-rapat. Saya rasa perlu diperjuangkan kembali di periode ini," kata Dede saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Dede mengatakan, pasien cuci darah berhak mendapatkan PBI iuran BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori penyakit yang berbahaya dan butuh biaya tinggi sehingga negara wajib memberikan perlindungan.

"Kalau pasien cuci darah berhak mendapat PBI karena mereka catastropic, artinya menahun, dan negara wajib melindungi," ucapnya.

Diberitakan, KPCDI bakal menempuh sejumlah upaya setelah MA menolak gugatan uji materi mereka terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Gugatan Kenaikan Tarif BPJS Ditolak MA, Pemohon Bakal Tagih Janji DPR

Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan ini, maka tertutup peluang untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum.

Agar pasien cuci darah tak terbebani dengan kenaikan tersebut, KPCDI bakal menagih Komisi IXDPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon: Rakyat Semakin Berat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com