JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
"Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Musibah di Tengah Wabah
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.
"Betul (gugatan ditolak)," kata Rusdianto kepada Kompas.com, Senin.
Rusdianto menyebut, pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.
Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.
Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Sensitif
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan