JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
"Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Musibah di Tengah Wabah
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.
"Betul (gugatan ditolak)," kata Rusdianto kepada Kompas.com, Senin.
Rusdianto menyebut, pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.
Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.
Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Sensitif
Sebab, suatu perkara judicial review yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.
"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.
"Maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.
Untuk diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5/2020).
KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.