KPCDI ingin mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Dan membenahi BPJS Kesehatan lebih serius agar defisit tidak semakin tak terkendali," ujar Petrus.
Petrus mengatakan, penting untuk memastikan tarif BPJS Kesehatan tak memberatkan masyarakat, utamanya kalangan miskin.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Sementara negara wajib memenuhi hak warga itu.
"Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita, negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata Petrus.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tepis Kabar Ambil Keuntungan dari Kenaikan Iuran JKN-KIS
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baruBPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
"Tolak permohonan HUM," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.