JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Sebelumnya, gugatan tersebut dimohonkan KPCDI ke MA pada 20 Mei 2020.
KPCDI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.
Kenaikan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang BPJS.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
Iuran tetap naik
Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar Putusan MA sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).
Dengan putusan ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Baca juga: Dianggap Diskriminatif, Perpres tentang Jaminan Kesehatan Digugat ke MA
Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.
Rusdianto menyebut pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.
Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.
Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti. Sebab, suatu perkara yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.
"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.
"Maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.