Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Beban yang Makin Berat...

Kompas.com - 11/08/2020, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Sebelumnya, gugatan tersebut dimohonkan KPCDI ke MA pada 20 Mei 2020.

KPCDI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Kenaikan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang BPJS.

Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Iuran tetap naik

Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar Putusan MA sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).

Dengan putusan ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.

Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.

Baca juga: Dianggap Diskriminatif, Perpres tentang Jaminan Kesehatan Digugat ke MA

Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.

Rusdianto menyebut pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.

Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.

Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti. Sebab, suatu perkara yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.

"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.

"Maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com