JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keberanian korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan, dalam mengungkap kasus yang dialaminya.
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, tak mudah bagi korban untuk angkat bicara, mengingat korban sempat diancam pelaku.
“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah, apalagi korban juga sempat diancam pelaku," kata Livia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Kemensos Tindak Lanjuti Kasus Perkosaan terhadap Perempuan ODGJ di Nunukan
Livia pun mengajak kaum perempuan dan anak yang mengalami kasus serupa untuk berani angkat bicara dan melapor ke pihak berwenang.
LPSK, kata dia, selalu siap untuk menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.
Livia menyebutkan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.
"LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban” ujar Livia.
“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK,” tuturnya.
Diharapkan, kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan di Bintaro itu dapat diteruskan hingga ranah pengadilan sehingga pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Livia menyebutkan, penuntasan kasus sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.
“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku,” kata dia.
Masih kata Livia, kasus pemerkosaan tersebut semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.
Menurut catatan LPSK, sejak tahun 2016, angka laporan kekerasan seksual semakin meningkat. LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.
Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan. Pada 2018, jumlah permohonan perlindungan dalam kasus tersebut mencapai 284 dan pada 2019 kembali meningkat menjadi 373.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan AF viral di media sosial ketika dia membagikan kisah kelamnya melalui akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus Perkosaan Disebut Seks Kasar, Ini Kisah 2 Korban Serangan Seksual di Inggris