JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyarankan, kelompok rentan sebaiknya tidak bekerja di kantor jika lokasinya sudah pernah terpapar virus corona atau Covid-19.
Seseorang dikategorikan kelompok rentan apabila memiliki penyakit penyerta atau kondisi tubuhnya mudah terjangkit virus.
"Dan pastikan untuk yang kelompok rentan itu dihindari untuk berkantor, apalagi kalau potensi tertularnya tinggi," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Menurut Satgas, Ini Penyebab Munculnya Klaster Covid-19 di Perkantoran
Wiku mengatakan, kantor yang terpapar Covid-19 harus ditutup sementara untuk dilakukan pembersihan sumber infeksi yang mungkin berasal dari pasien.
Pihak kantor juga harus melakukan evaluasi mengapa di kantornya ada yang terjangkit Covid-19.
"Siapa tahu memang kepadatan dari kantornya sendiri itu tinggi. Artinya tidak dijaga. maka harus dikoreksi," ujarnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Perkantoran Diminta Buat Regulasi Internal
Wiku mengatakan, kantor akan kembali dibuka apabila situasi penanganan Covid-19 di tempat tersebut sudah terkendali.
"Setelah semuanya bersih, yang sudah di tracing, kemudian juga sudah hasilnya ternyata negatif, atau positif dia suruh isolasi mandiri maka baru bisa mulai berkantor lagi," ucap dia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia.
"Sekarang marak perkantoran di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan