Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: 431 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Denda 5.000-10.000 Rupee

Kompas.com - 07/08/2020, 13:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, sebanyak 431 warga negara Indonesia (WNI) Jamaah Tabligh di India telah mendapatkan putusan pengadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-Rp 1,95 juta.

“431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee,” kata Retno melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka.

Baca juga: Tabligh Akbar India Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Asal-usul Penyelenggaranya

Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.

“5 WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, terdapat 286 WNI Jamaah Tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.

Secara keseluruhan, Retno mengatakan, terdapat 751 WNI Jamaah Tabligh di India.

Kemenlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Kemenlu: 50 WNI Jamaah Tabligh yang Terjerat Hukum di India Pulang ke Tanah Air

Retno memastikan bahwa perwakilan Indonesia terus berupaya memulangkan WNI lainnya.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jamaah Tabligh lainnya,” tutur Retno.

Diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.

Baca juga: 732 WNI Jemaah Tabligh Masih Tertahan di India

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaran visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, tetapi tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com