Salin Artikel

Menlu: 431 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Denda 5.000-10.000 Rupee

Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-Rp 1,95 juta.

“431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee,” kata Retno melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka.

Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.

“5 WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, terdapat 286 WNI Jamaah Tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.

Secara keseluruhan, Retno mengatakan, terdapat 751 WNI Jamaah Tabligh di India.

Kemenlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Retno memastikan bahwa perwakilan Indonesia terus berupaya memulangkan WNI lainnya.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jamaah Tabligh lainnya,” tutur Retno.

Diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaran visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, tetapi tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/13211291/menlu-431-wni-jamaah-tabligh-di-india-dijatuhi-denda-5000-10000-rupee

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke