Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Kompas.com - 07/08/2020, 08:25 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai sangat diperlukan saat ini.

Banyak elemen masyarakat yang mendorong agar RUU tersebut segera disahkan DPR.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengungkap beberapa alasan mengapa RUU PKS perlu segera disahkan.

Pertama, karena Indonesia memerlukan aparat penegak hukum yang responsif terhadap korban kekerasan seksual.

"(Sehingga) penuntut umum dan hakim itu paham apa yang harus dilalui korban," kata Livia dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

Kedua, yakni terkait bukti kekerasan seksual yang menjadi salah satu poin dalam RUU PKS.

Livia menilai, seharusnya surat dari psikolog dan dokter kejiwaan saja sudah cukup sebagai barang bukti.

Bukti berupa keterangan saksi korban juga dianggap Livia sudah cukup untuk membuktikan kesalahan pelaku.

"Dan ini kita juga di LPSK kami juga mendapati kasus banyak-banyak yang tiba-tiba SP3 atau yang tidak dilanjutkan karena masalah (bukti)," ujarnya.

Kemudian yang terakhir adalah, ketentuan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual agar hal serupa tak terulang kembali.

Ia mengatakan, rehabilitasi dalam RUU PKS tidak menjadi opsi selain hukuman kurungan, tetapi kewajiban yang harus dijalani selama menjalani masa pidana.

"Jadi bukan sebagai alternatif dari pemidanaan tapi selama pemidanaan itu perlu ada rehabilitasi itu supaya keberulangannya tidak," imbuhnya.

Livia juga mengatakan, korban kekerasan seksual pun sering mengalami dampak sosial.

Menurut dia, ada korban kekerasan seksual beserta keluarganya yang diasingkan oleh lingkungan karena dianggap sebagai aib.

"Yang menyedihkan itu korban dan keluarga itu sering kali juga diasingkan oleh lingkungannya sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

"Lingkungan terdekatnya masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggal. Karena dianggap sebagai aib," ujar dia.

Selain itu, lanjut Livia, lingkungan pendidikan dan atau pekerjaan korban juga kerap tidak memberikan dukungan.

Bahkan, korban dan keluarga mengeluarkan biaya-biaya yang sering kali memengaruhi kondisi ekonomi.

KDRT dan persetubuhan

Di kesempatan yang sama, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengatakan, sejak 2017 hingga 2020 kasus kekerasan seksual didominasi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dan persetubuhan.

"Mulai dari kasus KDRT yang menonjol dan persetubuhan. Ini sangat menonjol," kata Ema

Ema mengatakan, pada 2017 pihaknya menangani 5.065 kasus KDRT, 2.511 kasus persetubuhan, dan 2.981 kasus pencabulan.

Kemudian, pada 2018, ada 4.637 kasus persetubuhan, 3.695 kasus KDRT, dan 966 pencabulan.

Baca juga: Politikus Nasdem Interupsi Paripurna, Minta RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Sementara itu, pada 2019, terjadi 5.591 kasus persetubuhan, 3.796 kasus KDRT, dan 981 kasus pencabulan.

Pada 2020, Bareskrim menangani 2.834 kasus prsetubuhan, 1.804 kasus KDRT, dan 1.518 kasus pencabulan.

"Itu adalah data kasus yang ditangani oleh kami peroleh khususnya Dir PPA di 2017 sampai 2020 bulan Juni," ujar dia.

Ema Rahmawati melanjutkan, tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak yakni pada proses pembuktian.

Menurut dia, salah satu penyebab sulit dibuktikannya kasus kekerasan seksual karena telatnya pelaporan yang dilakukan oleh korban.

"Pembuktian kasus kekerasan seksual ini ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi kami," lanjutnya.

Ia mengatakan, terkadang korban telat melapor karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga.

Sehingga, hal itu membuat alat bukti tindak kekerasan seksual yang melekat di tubuh hilang.

Selain itu, telatnya pelaporan juga bisa disebabkan karena korban mendapat ancaman dari pelaku kekerasan seksual.

Namun, pada saat korban menutuskan untuk melapor ke polisi, alat bukti yang melekat pada tubuh sudah menghilang.

"Sehingga itu menjadi akan menghambat dalam proses penangana perkaranya," ungkapnya.

Baca juga: Kementerian PPPA Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas 2021 dan Disahkan

Tantangan lainnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual lain yang harus diperhatikan adalah perbedaan pandangan dari aparat penegak hukum dalam menafsirkan undang-undang.

Kemudian, keterbatasan layanan/teknis kesehatan terutama dalam mendukung pembuktian perkara dan pembiayaan belum jelas.

Keterbatasan dokter, psikolog, pekerja sosial, pendamping hukum. Lalu, sarana dan prasarana pengamanan terhadap korban belum terpenuhi, serta sumber daya manusia yang belum responsif gender.

Dikeluarkan dari Prolegnas

Kendati banyak pihak mendesak untuk disahkan, RUU PKS malah tak ada lagi di daftar Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.

Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com