JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.
Tidak hanya itu, Kementerian PPPA juga meminta RUU PKS untuk segera disahkan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, saat ini Menteri PPPA telah mendapat beberapa pandangan, deklarasi, orasi, dan surat terbuka dari berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS
Setelah mendapat masukan yang begitu banyak, kata dia, maka saat ini draf RUU PKS yang sudah ada perlu diformulasikan ulang untuk segera disahkan.
"Kita juga harus berkonsolidasi kembali demi merespons kuatnya dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (24/7/2020).
Ia mengatakan, RUU PKS saat ini telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.
Konsolidasi berbagai pihak untuk mendorong pengesahan RUU tersebut dan memasukkannya kembali ke prolegnas pun dibutuhkan.
Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA Ali Khasan mengatakan, hukum acara pidana yang ada selama ini hanya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak tersangka kekerasan seksual.
Sedangkan, pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih terbatas.
"Sehingga banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses secara hukum. RUU PKS ini merupakan upaya pembaruan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata dia.
Baca juga: Taufik Basari: Nasdem Akan Lobi Fraksi Lain di DPR untuk Golkan RUU PKS