KOMPAS.com - Jonatan Sihotang seorang tenaga kerja Indonesia asal Pematangsiantar terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat pembunuhan sang majikan.
Peristiwa pembunuhan tejadi di Tasek Gelugor, Malayasia pada 19 Desember 2018 lalu. Kepada istrinya, Jonatan bercerita jika ia melakukan pembunuhan karena sang majikan menghina dirinya.
Sebelum pembunuhan terjadi, Jonatan sempat meminta upahnya yang belum dibayarkan penuh selama satu tahun.
Rencananya uang tersebut akan ia gunakan pulang dan membantu orangtuanya yang sedang sakit di Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Orangtua TKI yang Terancam Hukuman Mati Berharap Bisa Bertemu Anaknya
Saat memberikan gaji, menurut pengakuan Jonatan, sang majikan mencampakkan uang ke wajah Jonatan.
Merasa terhina, Jonatan pun membunuh majikannya sendiri, SSN (44). Ia juga melukai dua remaja yakni YWK (14) dan SYJ (17).
Setelah itu ia melarikan diri. Di tengah pelariannya, Jonatan sempat bertemu dengan istrinya yang juga menjadi TKW di Malaysia.
Ayah dua anak tersebut kemudian ditangkap di di Pangsapuri Mentary Court Apartment, Petaling Jaya, Malaysia pada 21 Desember 2018.
Baca juga: BP3TKI Makassar Disebut Tak Siap Tampung TKI yang Dideportasi dari Malaysia
Rencananya sidang lanjutan yang melibatkan Jonatan akan dimulai pada 15 Oktober 2020 mendatang.
Asdin dan istrinya, Meslina Nainggolan serta dua anak Jonatan akan berangkat ke Malayasia pada 13 Agustu 2020 mendatang.
Mereka juga akan bertemu dengan istri Jonatan, Asnawati Sijabat yang tinggal dan bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Baca juga: TKI Asal Kulon Progo Dilaporkan Alami Perlakuan Tak Menyenangkan di Malaysia
"Tanggal 13 Agustus 2020 nanti kami berangkat dari Pematangsiantar ke Malaysia. Mudah-mudahan di sana bisa bertemu dengan Jonatan, karena selama kasus ini, kami orangtuanya belum bertemu, begitu juga anak-anaknya," kata Asdin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Untuk membebaskan sang anak dari hukuman mati, Asdin mengaku sudah melakukan berbagai cara.
Salah satunya adalah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dikirim pada 6 Juli 2020 lalu.
Sebulan setelah surat tersebut dikirim, Asdin mengaku masih belum ada kabar yang diterima.
Baca juga: TKI Eks Terpidana Mati dan ABK Korban Sandera Dikembalikan ke Keluarga
"Sampai saat ini belum ada kabar kami terima. Mudahan-mudahan permintaan kami kepada Presiden untuk membantu meringankan hukuman Jonatan diterima," ucap warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tersebut.
Sementara itu Asnawati, istri Jonatan mengatakan jika ia sudah dihubungi pihak KJRI Penang Malaysia untuk membahas perkembangan kasus hukum suaminya.
"Pertemuan pembahasan kasus Jonathan yang dijadwalkan pada Kamis 13 Augustus 2020 di KBRI Kuala Lumpur Malaysia," kata Asmawati saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Menaker Pastikan Negatif Covid Usai Jemput TKI yang Positif Covid-19
Sementara kuasa hukum keluarga Jonatan, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, persidangan terhadap kasus Jonatan di Malaysia masih berjalan.
Terakhir, persidangan digelar pada Oktober 2019.
"Informasi dari BP2MI, rencananya pada Oktober nanti akan dilakukan persidangan lanjutan terkait mendengarkan keterangan para saksi dari JPU," kata Parluhutan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:Teguh Pribadi | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.