JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan barang sitaan negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Temuan tersebut antara lain, belum adanya standardisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di masing-masing Rupbasan, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai.
Kemudian, belum optimalnya koordinasi dengan penegak hukum terkait pengelolaan dan status barang.
Baca juga: Motor-Motor Sitaan Negara di Rupbasan Masih Terpasang Kuncinya
"Temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam siaran pers, Rabu (5/8/2020).
Adrianus pun menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM melakukan standarisasi penataan dan pengelolaan benda sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (Baran) sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014.
Selain itu, Dirjen PAS perlu meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang, meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, serta meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran.
Adrianus juga mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Atur Sistem Penghasilan Tunggal bagi Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan
Temuan Ombudsman ini tertuang dalam Hasil Kajian Cepat mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang Sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara.
Ruang lingkup observasi kajian meliputi 4 Wilayah Rumah Benda Sitaan Negara yakni Rupbasan Kelas I Serang, Rupbasan Kelas I Jambi, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, dan Rupbasan Kelas I Bandung.
Ombudsman juga melakukan wawancara secara daring yang diikuti oleh Kepala Rupbasan seluruh wilayah Republik Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.