JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perbudakan modern umumnya menjalin kontrak yang tidak jelas.
“Para korban perbudakan modern ini umumnya mengalami kontrak kerja yang tidak jelas, upah yang tidak dibayarkan dan waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Livia mengatakan, kawasan Timur Tengah masih menjadi wilayah tujuan favorit, sebagian besarnya menuju ke Arab Saudi.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga dikirim ke negara konflik seperti, Sudan dan Suriah.
Baca juga: Sejak 2015, 704 Korban TPPO Ajukan Perlindungan ke LPSK
Peristiwa pelarungan dan perlakuan tidak manusiawi ABK WNI di kapal berbendera China pada Mei 2020 merupakan satu di antara banyak kasus yang dapat dijadikan contoh.
Merujuk kasus tersebut, kata dia, para pekerja migran sangat membutuhkan perlindungan dari negara.
Livia mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Bank Dunia di Indonesia pada 2016, setidaknya PMI telah menghasilkan devisa sebesar Rp 118 triliun dalam bentuk remitansi.
"Hal ini menegaskan besarnya kontribusi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas," kata dia.
Livia juga menyebut, Pemerintah Amerika Serikat telah melansir laporan tahunan yang berkenaan dengan kondisi penanganan TPPO di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami stagnasi sejak 2013 hingga 2020 dengan menempati posisi tier 2.
Dengan demikian, posisi Indonesia tidak mengalami kenaikan selama 7 tahun terakhir dalam penanganan masalah TPPO.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, Pemerintah Indonesia saat ini dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO.
"Yang meliputi aspek penuntutan dan penjatuhan hukuman mengalami penurunan, penghentian kasus, keterlibatan aparat yang tidak diproses secara hukum, pengurangan anggaran untuk perlindungan korban," ucap Livia.
LPSK mencatat, terdapat 704 korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan sejak 2015.
"Total, sebanyak 704 jumlah korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.