Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Kompas.com - 03/08/2020, 15:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebt," demikian bunyi putusan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang menangani banding Emirsyah menyatakan, vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Emirsyah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim banding juga menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah.

Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Emirsyah dan Soetikno sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta kasus pencucian uang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu salinan resmi putusan banding tersebut dari PT DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Penyuap Emirsyah Satar

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali.

Diketahui, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dolar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Emirsyah juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com