Menurut Deddy, risiko kluster baru di angkutan umum akan meningkat seiring relaksasi perjalanan dinas bagi ASN ini.
Pencabutan larangan perjalanan dinas itu juga dinilai bertentangan dengan kebijakan penghematan anggaran yang dideklarasikan pemerintah.
Oleh karenanya, untuk menggerakan roda ekonomi, pemerintah justru disarankan mengubah skema belanja, seperti memperbesar anggaran dekonsentrasi, tugas perbantuan, atau meningkatkan transfer ke daerah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan ASN untuk kembali melakukan perjalanan dinas.
Tjahjo pun menerbitkan surat edaran (SE) kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru (new normal). Hal ini tertuang pada SE Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," tulis keterangan resmi dari Kemenpan RB, Selasa (14/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.