Salin Artikel

Pencabutan Larangan Perjalanan Dinas bagi ASN Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19

Apalagi, ASN yang banyak melakukan perjalanan dinas berasal dari daerah-daerah zona merah Covid-19, antara lain wilayah Jabodetabek.

”Pencabutan larangan perjalanan dinas berisiko tinggi. Pertimbangan yang diambil terlihat hanya soal ekonomi, bukan kesehatan,” kata Misbah dilansir dari Kompas.id, Senin (3/7/2020).

Menurut Misbah, pencabutan larangan perjalanan dinas ASN rawan menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19, terutama di daerah tujuan.

Risiko juga kian menguat jika kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

Misbah berpendapat, pemerintah terlalu terobsesi pada penanganan ekonomi ketimbangan kesehatan.

Sebaliknya, kesan tidak serius dalam penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 tecermin dari rendahnya serapan anggaran bidang kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 22 Juli 2020, realisasi penyerapan anggaran kesehatan hanya Rp 6,78 triliun atau 7,74 persen dari pagu yang mencapai Rp 87,55 triliun.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, pencabutan larangan perjalanan dinas sebenarnya dapat mendorong serapan belanja pemerintah daerah.

Sebab, porsi belanja operasional pemda termasuk perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat mencapai 20-30 persen dari total belanja.

Namun demikian, pencabutan larangan itu bertentangan dengan semangat pemerintah melawan pandemi.

”Namun, pencabutan larangan perjalanan dinas ini kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah memerangi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi lokal,” kata Robert.

Padahal, kata Robert, yang diperlukan saat ini adalah menggerakkan ekonomi lokal, sedangkan anggaran sebaiknya digunakan untuk merealisasikan program padat karya di daerah untuk mengatasi lonjakan angka pengangguran akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menyebutkan, perjalanan dinas ke luar kota bagi ASN tidak signifikan meningkatkan gairah bisnis transportasi. Sebab, moda yang digunakan hanya sebatas angkutan udara.

Sebaliknya, dampak positifnya tidak sebanding dengan risiko kesehatan berupa penularan Covid-19.

Menurut Deddy, risiko kluster baru di angkutan umum akan meningkat seiring relaksasi perjalanan dinas bagi ASN ini.

Pencabutan larangan perjalanan dinas itu juga dinilai bertentangan dengan kebijakan penghematan anggaran yang dideklarasikan pemerintah.

Oleh karenanya, untuk menggerakan roda ekonomi, pemerintah justru disarankan mengubah skema belanja, seperti memperbesar anggaran dekonsentrasi, tugas perbantuan, atau meningkatkan transfer ke daerah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan ASN untuk kembali melakukan perjalanan dinas. 

Tjahjo pun menerbitkan surat edaran (SE) kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru (new normal). Hal ini tertuang pada SE Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," tulis keterangan resmi dari Kemenpan RB, Selasa (14/7/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/12544301/pencabutan-larangan-perjalanan-dinas-bagi-asn-berisiko-tinggi-sebarkan-covid

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke