Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapid Test, Djoko Tjandra Dinyatakan Non Reaktif

Kompas.com - 02/08/2020, 15:14 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko S Tjandra telah menjalani rapid test dan swab test terkait Covid-19.

Rapid test terhadap Djoko Tjandra menunjukkan hasil non reaktif.

"Rapid test hasilnya negatif (non reaktif)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Sementara itu, hasil swab test terhadap Djoko yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun belum keluar.

Baca juga: Pembentukan Hak Angket pada Kasus Djoko Tjandra Dinilai Kurang Tepat

Argo belum mengetahui kapan hasil swab test tersebut akan keluar.

"Kita tanya dulu (ke pihak terkait)," ucap dia.

Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.

Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com