Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sebut Pembentukan Pansus Hak Angket Terkait Kasus Djoko Tjandra Tak Tertutup Kemungkinan

Kompas.com - 02/08/2020, 10:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Namun, kepastian atas dibentuk atau tidaknya pansus tersebut akan diputuskan saat masa sidang berikutnya kembali digelar melalui rapat internal.

"Nanti pada saat DPR masuk masa sidang, tentu kami akan rapat internal termasuk untuk memutuskan apakah akan membuka pintu bagi para anggota dan fraksi untuk menginisiasi pansus hak angket atau cukup dengan pengawasan melalui panitia kerja penegakan hukum yang ada di Komisi III," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, sejauh ini baru pihak kepolisian yang terlihat lebih agresif dalam menindak oknum di internal mereka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Apabila penegak hukum lainnya tidak mengambil momentum kasus tersebut untuk melakukan pembenahan ke dalam, kata dia, maka tak menutup kemungkinan akan ada pansus yang dimaksud.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

"Jadi soal perlu tidaknya pansus tersebut adalah sesuatu yang masih terbuka. Ini juga tergantung dari bagaimana seluruh aparatur penegak hukum melangkah dengan proses hukum selanjutnya," kata dia.

Ia pun memastikan, pembentukan pansus tersebut atau panja penegakan hukum akan sangat tergantung dari perkembangan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Sebab, kata dia, kasus awal Djoko Tjandra, yakni cessie Bank Bali yang membuatnya harus dihukum dua tahun penjara relatif sudah akan selesai.

Hal itu menyusul telah dieksekusinya Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 lalu.

Dengan demikian, saat ini pihaknya akan terus mengikuti perkembangan atas kasus tersebut.

"Komisi III DPR terus mengikuti secara ketat kasus-kasus turutan DT ini. Namun karena ini masih masa reses, maka penjelasan dan komunikasi dengan pimpinan Polri dan unsur penegak hukum lainnya berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebab, menurut dia, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan bisa keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang khususnya di penegakan hukum.

Baca juga: Polri Sebut Penyerahan Djoko Tjandra oleh Polisi Malaysia Dilakukan di Atas Pesawat

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu. Namun, ia tidak melihat kesigapan DPR tersebut dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com