Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Djoko Tjandra, Anggota Komisi III Ingatkan soal Buron Harun Masiku

Kompas.com - 01/08/2020, 11:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Kamis (30/7/2020), meski sudah 11 tahun menjadi terpidana dan buron.

"Saya sangat yakin dengan kemampuan Polri, seharusnya tidak harus dengan political will Presiden seorang terpidana dan buron seperti Djoko Tjandra bisa ditangkap," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Namun, Didik berharap, Polri juga bisa menangkap buron-buron lain termasuk tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap Polri.

Baca juga: Kemenkumham Terbitkan SPLP agar Bisa Bawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia

"Seperti tertangkapnya Djoko Tjandra, mestinya Presiden harus mempunyai political will yang kuat dan memerintahkan para aparatnya agar para buron yang lain termasuk Harun Masiku bisa tertangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai penangkapan Djoko Tjandra, Didik menilai, banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi aparat penegak hukum di Indonesia seperti sistem, aparat, dan institusi yang terindikasi telah diintervensi oleh Djoko Tjandra.

"Kalau perlu lakukan audit untuk menemukan kerusakannya, agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Apabila bebannya ada di aparatnya maka lakukan pengawasan melekat dan pembinaan serta sanksi yang tegas dan terukur. Jangan sampai sistem pertahanan negara dan sistem hukum jebol dan rusak oleh aparatnya sendiri," pungkasnya.

Diberitakan, Polri menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Baca juga: Perburuan Harun Masiku, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja...

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Ia menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Listyo, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia

"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, dilansir dari tayangan Kompas TV pada Kamis malam.

Tim itu mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra sedang berada di Malaysia.

Tim kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia.

Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

Baca juga: Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...

"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Pesawat yang ditumpangi polisi dan Djoko Tjandra bernomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui merupakan tipe Embraer ERJ 135.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com