Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Segera Diproses Pidana, Ini Respons Kejagung

Kompas.com - 01/08/2020, 10:52 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono.

"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana

Pinangki saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro perencanaan Jaksa Agung Muda pembinaan karena dianggap melanggar disiplin dengan pergi keluar negeri tanpa izin.

Ia keluar negeri untuk bertemu dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Saat ditanya apakah ke depannya Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki, Hari belum bisa memastikan.

Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung saja apa yang akan terjadi ke depannya.

"Kita tunggu saja ya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra harus segera ditelusuri.

Baca juga: Kemenkumham Terbitkan SPLP agar Bisa Bawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia

Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.

"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup.

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud.

Baca juga: Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...

Mahfud pun meyakini Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen mengusut dugaan keterlibatan orang dalam Polri serta Kejagung dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di penegak hukum selama ini, Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dalam menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com