Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi

Kompas.com - 05/05/2020, 17:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, larangan dan sanksi praktik politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah terkendala regulasi.

Ia menyebut bahwa larangan dan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Tetapi, penerapannya menjadi sulit karena penundaan Pilkada 2020, sehingga berdampak pada tahapan yang mundur.

Baca juga: Bawaslu Minta Kepala Daerah Tak Politisasi Bantuan Covid-19

"Ada memang aturan di UU 10/2016 Pasal 71, 73 dan pasal lainnya. Tetapi memang ada berbagai kendala terkait dengan penerapan undang-undang," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).

Abhan mengatakan, dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Namun demikian, hingga saat ini, "pasangan calon" belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan penetapan paslon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020. Namun, dengan penundaan Pilkada, tahapan itu dimungkinkan mundur.

Abhan memprediksi, jika hari pencoblosan Pilkada ditunda hingga 9 Desember, tahapan penetapan paslon baru akan digelar pada pertengahan Oktober.

"Jadi unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi, misalnya ada bupati/wali kota yang menyalahgunakan program, oke," ujar Abhan.

"Tetapi, unsur berikutnya adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon," katanya lagi.

Abhan melanjutkan, sebenarnya, kepala daerah calon petahana yang mempolitisasi bansos Covid-19 juga bisa dikenai sanksi kampanye di luar jadwal.

Tetapi, karena saat ini tim kampanye belum didaftarkan ke KPU secara formal, pasal ini tidak dapat digunakan.

Abhan mengaku, pihaknya berupaya secara maksimal untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun demikian, Bawaslu tetap bekerja sebagaimana bunyi aturan undang-undang.

"Bawaslu dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang tentu tidak bisa melampaui kewenangan undang-undang, karena kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional," kata Abhan.

Sejauh ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya digelar 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com