Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Tata Kelola Kawasan Kampung Arab di Cisarua, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Kompas.com - 30/07/2020, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, terdapat potensi malaadministrasi pada tata kelola kawasan Kampung Arab yang berada di wilayah Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah pembenahan terkait sejumlah temuan investigasi Ombudsman.

"Jika tidak, maka dapat berpotensi malaadministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi malaadministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," kata Adrianus dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan terkait penataan kawasan Kampung Arab.

Baca juga: Mengungkap PSK Asal Timur Tengah di Kawasan Puncak Bogor

Pertama, keberadaan imigran di kawasan Kampung Arab yang hingga kini tak terdata secara pasti. Aparat setempat pun mengaku sulit mendata karena para imigran sering berpindah-pindah tempat.

Kemudian, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua yang bekerja di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

"Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semudah itu WNA dapat bekerja di Indonesia (menjadi TKA)," kata Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Muhammad Pramulya Kurniawan.

Baca juga: WN Arab Saudi Ditangkap karena Edarkan Ganja, Ternyata Izin Tinggalnya Kedaluwarsa

Selanjutnya, Ombudsman menyoroti dugaan kepemilikan tanah/aset tempat usaha yang diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

"Secara administratif diduga nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA," kata Kurniawan.

Terkait izin mendirikan bangunan dan tempat usaha, Ombudsman menemukan terdapat bangunan yang peruntukannya sebagai tempat tinggal namun justru disewakan kepada WNA dari Timur Tengah sebagai vila atau tempat tinggal bagi imigran.

Baca juga: Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar karena Sering Dikerumuni Wisatawan

Selain itu, Ombudsman juga mempersoalkan banyaknya papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan yang dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

Terakhir, imigran yang telah lama menetap di Indonesia tidak menutup kemungkinan telah menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur.

Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Ombudsman pun menyarankan Bupati Bogor agar memerintahkan jajarannya untuk mengawasi keberadaan WNA serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Ombudsman juga menyarankan agar Bupati Bogor mendata para imigran secara terpadu agar memudahkan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan imigran.

"Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri," kata Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com