Salin Artikel

Soroti Tata Kelola Kawasan Kampung Arab di Cisarua, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah pembenahan terkait sejumlah temuan investigasi Ombudsman.

"Jika tidak, maka dapat berpotensi malaadministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi malaadministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," kata Adrianus dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan terkait penataan kawasan Kampung Arab.

Pertama, keberadaan imigran di kawasan Kampung Arab yang hingga kini tak terdata secara pasti. Aparat setempat pun mengaku sulit mendata karena para imigran sering berpindah-pindah tempat.

Kemudian, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua yang bekerja di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

"Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semudah itu WNA dapat bekerja di Indonesia (menjadi TKA)," kata Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Muhammad Pramulya Kurniawan.

Selanjutnya, Ombudsman menyoroti dugaan kepemilikan tanah/aset tempat usaha yang diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

"Secara administratif diduga nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA," kata Kurniawan.

Terkait izin mendirikan bangunan dan tempat usaha, Ombudsman menemukan terdapat bangunan yang peruntukannya sebagai tempat tinggal namun justru disewakan kepada WNA dari Timur Tengah sebagai vila atau tempat tinggal bagi imigran.

Selain itu, Ombudsman juga mempersoalkan banyaknya papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan yang dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

Terakhir, imigran yang telah lama menetap di Indonesia tidak menutup kemungkinan telah menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur.

Ombudsman pun menyarankan Bupati Bogor agar memerintahkan jajarannya untuk mengawasi keberadaan WNA serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Ombudsman juga menyarankan agar Bupati Bogor mendata para imigran secara terpadu agar memudahkan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan imigran.

"Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri," kata Adrianus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/17415571/soroti-tata-kelola-kawasan-kampung-arab-di-cisarua-ombudsman-sebut-ada

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke