Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jaksel Baru Tahu Djoko Tjandra Ajukan PK Usai Terima Surat Panggilan Sidang

Kompas.com - 30/07/2020, 08:31 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung mengaku baru mengetahui adanya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Sugiarto Tjandra setelah menerima surat panggilan sidang atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang kini masih buron.

"Jadi baru tahu kalau ada sidang PK setelah diberitahu yang namanya relaas, istilahnya, dari pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon PK menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni 2020.

Baca juga: Pelarian Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Dipidana?

Melalui surat tersebut, Kejari Jaksel dipanggil untuk menghadiri sidang yang digelar pada 29 Juni 2020.

"Kejari Jaksel mengetahui adanya permohonan PK setelah diberitahu oleh PN Jaksel pada 15 Juni 2020 untuk menghadiri sidang PK pada tanggal 29 Juni," ucap dia.

Diketahui, permohonan PK tersebut diajukan oleh Djoko Tjandra ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

Baru-baru ini, PN Jaksel telah menetapkan, tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

Baca juga: Permohonan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima dan Tak Dilanjutkan ke MA

"Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Suharno mengatakan, permohonan ITU tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran yang dimaksud, yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

"Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014," tutur dia.

Jika menilik SEMA Nomor 1 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dalam SEMA juga tertulis bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel

Diketahui, PN Jaksel telah menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra sebanyak empat kali, yaitu 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, 20 Juli 2020, dan Senin (27/7/2020).

Namun, Djoko Tjandra tak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit. Djoko bahkan menulis surat yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Juli 2020 dan meminta sidang digelar secara virtual.

Saat sidang pada Senin (27/7/2020), JPU meminta majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra serta tidak melanjutkan berkas perkara ke MA.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang digelar secara virtual.

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Baca juga: Kronologi Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra Versi Kejagung

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com