Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/07/2020, 14:52 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.

Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Empat Sorotan ICW Terkait Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra

“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata jaksa, seperti ditayangkan di Youtube KompasTV.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.

“Dua, menolak untuk dilakukan persidangan PK secara daring atau online atau teleconference sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukum pada persidangan 17 Juli 2020,” ujar dia.

Baca juga: Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan

Dalam pendapatnya, JPU merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dalam SEMA tersebut dinyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa kehadiran langsung terpidana tidak dapat diterima.

JPU menilai tak ada bukti Djoko Tjandra hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK.

JPU juga sempat menyinggung perihal pengecekan terhadap identitas yang digunakan Djoko Tjandra saat mendaftarkan permohonan PK.

Baca juga: ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra

 

“Dan belum dilakukan pemeriksaan tentang kesesuaian identias antara KTP yang dipergunakan untuk mendaftarkan PK dengan identitas yang terdapat dalam berkas-berkas putusan yang diomohonkan PK,” tutur JPU.

“Dan pemohon juga tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan PK di PN Jaksel,” ucap jaksa.

Diketahui, Djoko Tjandra tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni, 6 Juli dan 20 Juli 2020.

Terkait pelaksanaan sidang online, JPU merujuk pada perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, MA, dan Kemenkumham.

Menurut JPU, mengacu pada perjanjian tersebut, pelaksaan sidang virtual hanya dapat dilakukan di pengadilan negeri, kantor kejaksaan, dan lapas atau rutan.

Baca juga: Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto Berulang

“Ketiga lembaga tersebut di atas diwajibkan untuk memiliki sarana dan prasarana persidangan online sehingga di luar ketiga tempat tersebut maka persidangan secara online tidak dapat dilaksanakan,” kata JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com