Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.
BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Kendati demikian, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negara tersebut.
Baca juga: Jokowi Revisi Perpres, BIN Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK. Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK, maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," sambung dia.
Bukan kali ini saja sosok Budi Gunawan menuai sorotan. Pada awal Januari 2015 lalu, sosok mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu juga ramai dibincangkan publik.
Saat itu, Budi Gunawan sudah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR sebagai calon tunggal Kapolri.
Baca juga: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Namun tak lama kemudian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
Ia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
Meski uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan sebagai Kapolri di DPR berjalan mulus, namun status tersangka yang disandangnya menjadi batu sandungan.
Setelah muncul gejolak penolakan di masyarakat, Presiden Jokowi pun akhirnya mengajukan Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.