JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Budi Gunawan kembali menjadi sorotan. Kali ini kinerjanya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menuai kritik dari aktivis antikorupsi.
Sebab, BIN di bawah kepemimpinan jenderal purnawirawan polisi bintang empat itu dinilai gagal mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra.
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana pun meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Budi Gunawan.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN, Ini Alasannya...
Kurnia menilai, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kasus Cessie Bank Bali itu.
Ketidakmampuan itu terlihat mulai dari saat Djoko Tjandra masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu semua menurut dia membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Kurnia membandingkan dengan kinerja BIN saat dipimpin Sutiyoso.
Ia mencatat, saat itu BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi. Keduanya yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 dan Samadikun Hartono yang ditangkap di China pada 2016.
Baca juga: Deputi VII: BIN Tak Punya Wewenang Tangkap Koruptor
"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," lanjut Kurnia.
Ia menilai, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.
Ia meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas.
"Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," kata dia.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan, dalam kasus Djoko Tjandra, pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Begitu juga dalam membantu penegak hukum memburu buronan koruptor lainnya.
"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan.