JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, Perpres ini diterbitkan guna melindungi hak anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
Baca juga: KPAI Desak Kemenpar dan Asosiasi Hotel Komitmen soal Perlindungan Anak
"Dalam Perpres No 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Lewat Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Lalu jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Program Perlindungan Anak Masuk RPJM Daerah
Kemudian kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" ucap Dini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.