Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Upayakan Komisi III Bisa RDP Bahas Djoko Tjandra meski Sedang Reses

Kompas.com - 27/07/2020, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR mengupayakan agar Komisi III dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas buron Djoko S Tjandra.

Dasco menuturkan, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III bakal mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme RDP di masa reses.

"Mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib, tapi tujuannya tercapai," imbuhnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Ada Upaya Halangi Komisi III Gelar RDP soal Djoko Tjandra

Ia menegaskan, pimpinan DPR juga secara serius memperhatikan kasus buronnya Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali.

Menurut Dasco, kasus Djoko Tjandra ini turut berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau melihat persoalan Djoko Tjandra, kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.

Politikus Gerindra itu berharap iklim investasi di Indonesia tidak terganggu karena berbelitnya kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Ketua Komisi III Sebut RDP Terkait Djoko Tjandra Terganjal Izin Wakil Pimpinan DPR

Dasco pun meminta agar aparat penegak hukum bersinergi mengusut kasus ini.

"Kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra tidak bisa digelar karena terganjal izin pimpinan.

Herman mengaku, Komisi III sudah mengirimkan surat izin RDP Pengawasan pada Rabu (15/7/2020) kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin sesuai prosedur yang berlaku,

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...

Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana RDP tersebut dan mendisposisi permohonan itu kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Namun, Azis disebut tidak mau meneken surat izin tersebut.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini, saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, Azis telah menyampaikan sanggahan bahwa dirinya menolak menandatangani surat dari Komisi III terkait RDP gabungan dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus buron Djoko Tjandra.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com