Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Prasangka Demokrasi

Kompas.com - 27/07/2020, 16:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWALNYA demokrasi virtual itu---di Indonesia---seperti perbincangan sore hari. Sambil menikmati secangkir wedang jahe dan pisang goreng, dikalkulasi untung ruginya. Risikonya. Demikian pula pro kontranya.

Jadi, demokrasi virtual disadari tidak bisa ditolak, namun masih dianggap uji coba yang belum menyeluruh. Sekadar ricuh pengguna media sosial.

Pandemi Covid-19 menjungkirbalikkan soal itu. Demokrasi virtual tidak lagi soal pro kontra. Tapi menjadi niscaya. Bahkan, semua perikehidupan, mulai dari arisan sampai sekolah, semua menggunakan jejaring virtual.

Yang fisik malah mulai terpinggirkan. Lebih kompleks bertemu secara fisik. Mesti ikut protokol. Masker tak boleh lepas. Jarak harus dijaga.

Esensi demokrasi

Apapun pilihan berdemokrasi, esensinya sama: memastikan daulat rakyat menjadi naluri berbangsa.

Pilihan-pilihan teknis, apakah menggunakan virtual, atau datang ke kotak TPS, misalnya, bukan menjadi soal---dalam demokrasi---sepanjang transparansi, kebebasan dan supremasi hukum dirawat.

Persoalannya, faktanya tidak sesederhana itu. Naluri keretakan purba sering menjadi tantangan dalam demokrasi di era virtual.

Pertama, demokrasi masih dipusingkan oleh sensasi-sensasi berbasis etnis, agama atau kelompok.

Kemajemukan dalam bernegara seperti pidato yang diulang-ulang namun mengalami kemiskinan dalam realitas.

Padahal, basis bernegara kita---dulu sampai sekarang---bertahan karena kemajemukan. Perbedaan etnik bahkan cara pandang menjadi kekayaan batin untuk mengelola kompleksitas interaksi di masyarakat. Hal ini yang kemudian mengalami kelongsoran.

Kedua, sensasi berbasis etnis, agama atau kelompok di atas dikapitalisasi oleh berkembangnya era post-truth yang ditandai merebaknya hoaks.

Kebenaran bukan soal kesepadanan antara kata dan fakta. Namun, lebih pada siapa yang menyampaikan. Jika bukan dari golongan kita maka kebenaran dinilai kebohongan. Sebaliknya, bila dari kelompok kita, kebohongan bisa disulap jadi kebenaran.

Semua hanya didasarkan pada sentimentalitas baik moral maupun kultural yang sukar dipertanggungjawabkan.

Ketiga, supremasi hukum. Secara universal, hukum dilambangkan oleh putri yang memegang timbangan ditutup matanya. Kini, tutup mata itu bisa dibuka selubungnya. Untuk mengintip, apakah yang melanggar hukum dari kelompok yang seide dengan kita atau bukan. Apakah yang melanggar kaum berpunya atau marjinal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com