Dari jumlah tersebut, 146 orang merupakan massa pendukung Megawati dan oknum lain, sedangkan 25 orang merupakan massa pro-Soerjadi.
Kerusuhan hari itu mengakibatkan 22 bangunan rusak, misalnya Gedung Persit Chandra Kartika milik Angkatan Darat, lalu Bank Kesawan dan Bank Exim.
Massa juga membakar bangunan lain, antara lain Bank Swarsarindo Internasional, show room Toyota, Bank Mayapada, dan gedung Departeman Pertanian.
Selain itu, kerusuhan juga mengakibatkan terbakarnya 91 kendaraan, termasuk lima bus kota dan 30 kendaraan yang ada di ruang pameran, serta dua sepeda motor.
Namun, informasi tentang jumlah korban tewas dan luka simpang siur. Pangdam Jaya Mayjen Sutiyoso menyebut "hanya" dua orang yang tewas dan 26 luka-luka.
Baca juga: Rangkaian Peristiwa Pasca Kudatuli 27 Juli 1996...
Ini pun disebut bukan dari kubu Mega, melainkan dari kubu Soerjadi yang mengalami serangan jantung.
Satu lagi adalah satpam yang loncat dari lantai tujuh karena gedungnya hendak dibakar massa.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kala itu dipimpin Bambang Widjojanto menyatakan bahwa 47 orang dirawat di RSCM, 10 orang dirawat di RS Cikini, dan 1 orang di RS Fatmawati.
Minggu 28 Juli 1996 sekitar pukul 09.00 WIB, tiga mobil jenazah keluar dari RS Cikini dengan pengawalan tentara. Kamar mayat RS Cikini dijaga ketat oleh tentara yang melarang siapa pun mendekat.
Pada hari yang sama, sejumlah wartawan yang sempat masuk ke kamar mayat RSCM menjumpai puluhan mayat yang penuh luka penganiayaan.
Baca juga: Soal Pembakaran Bendera Partai, PDI-P Singgung Peristiwa Kudatuli 1996
Sementara Komnas HAM menyimpulkan lima orang tewas, 149 orang luka-luka, 23 hilang, dan 136 ditahan akibat peristiwa itu.
Penyelidikan digelar dengan kewenangan terbatas Komnas HAM, tetapi tak pernah ada tindak lanjut.
Pihak ABRI saat itu menuding kerusuhan dimotori kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Partai Rakyat Demokratik (PRD) turut dituding jadi dalang kerusuhan. Aktivis PRD Budiman Sudjatmiko yang kini jadi anggota DPR dari PDI-P dijebloskan ke penjara dengan hukuman 13 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.