Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akan melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri perihal beredarnya utas (thread) di Twitter, Kamis (16/7/2020). Anita disebut sebagai salah satu orang yang berperan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut perihal materi pelaporan.

Insya Allah hari ini saya laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri,” ucap Anita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Beredar Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra, Anita: Ponsel Saya Diretas!

Dalam utas tersebut, pemilik akun membeberkan peran Anita sekaligus mengunggah sejumlah foto dan video.

Video yang diunggah diduga sebagai pertemuan antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Kemudian, pemilik akun juga mengunggah foto Anita dengan Hakim Agung.

Anita menyebutkan bahwa foto dan video dinarasikan sedemikian rupa sehingga memiliki konteks yang berbeda.

“Foto dan video benar, tetapi pengambilan foto dan video bukan pada peristiwa dimaksud, melainkan untuk peristiwa yang berbeda, tetapi dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini,” tuturnya.

Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra

Menurut Anita, penyebaran foto dan video tersebut mengarah pada pembunuhan karakter. Ia juga mengaku telepon genggamnya telah diretas.

“Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya di-hacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya,” kata dia.

Anita menduga, aktor yang bermain tidak ingin proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra berjalan, serta tidak ingin kliennya masuk ke Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kajari Jaksel Diperiksa Hari Ini soal Djoko Tjandra

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003 silam yang masih buron.

Ia diduga berada di Tanah Air lantaran ada sejumlah bukti bahwa ia melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP, tepatnya pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko Tjandra diketahui telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

 

Belakangan, muncul sebuah utas yang membeberkan siapa saja pihak yang turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam menghindari hukum Indonesia tersebut.

Pemilik akun menyebutkan Anita bertemu lurah Grogol Selatan untuk pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

Anita juga disebutkan melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan menyertakan sebuah video yang diduga menggambarkan pertemuan tersebut.

Pemilik akun mengungkap bahwa Anita pernah berkomunikasi dengan Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo membahas mengenai surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Prasetijo yang membuat surat itu kini telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Jenderal berbintang satu itu kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemilik akun turut mengunggah sejumlah dokumen, tangkapan layar percakapan pada aplikasi WhatsApp, serta tangkapan layar yang diduga percakapan antara Anita dengan Djoko Tjandra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com