JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akan melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri perihal beredarnya utas (thread) di Twitter, Kamis (16/7/2020). Anita disebut sebagai salah satu orang yang berperan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut perihal materi pelaporan.
“Insya Allah hari ini saya laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri,” ucap Anita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Beredar Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra, Anita: Ponsel Saya Diretas!
Dalam utas tersebut, pemilik akun membeberkan peran Anita sekaligus mengunggah sejumlah foto dan video.
Video yang diunggah diduga sebagai pertemuan antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Kemudian, pemilik akun juga mengunggah foto Anita dengan Hakim Agung.
Anita menyebutkan bahwa foto dan video dinarasikan sedemikian rupa sehingga memiliki konteks yang berbeda.
“Foto dan video benar, tetapi pengambilan foto dan video bukan pada peristiwa dimaksud, melainkan untuk peristiwa yang berbeda, tetapi dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini,” tuturnya.
Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra
Menurut Anita, penyebaran foto dan video tersebut mengarah pada pembunuhan karakter. Ia juga mengaku telepon genggamnya telah diretas.
“Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya di-hacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya,” kata dia.
Anita menduga, aktor yang bermain tidak ingin proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra berjalan, serta tidak ingin kliennya masuk ke Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kajari Jaksel Diperiksa Hari Ini soal Djoko Tjandra
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003 silam yang masih buron.
Ia diduga berada di Tanah Air lantaran ada sejumlah bukti bahwa ia melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP, tepatnya pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko Tjandra diketahui telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra